Faktor uang muka alias down payment ( DP ) kerap menggagalkan keinginan seseorang untuk memiliki rumah. Uang sebesar 20 persen dari total harga rumah yang harus disiapkan di muka itu dirasa lumayan memberatkan. Namun RumahDijual memiliki trik untuk mengatasinya.
Untuk membantu konsumen tetap teguh pada keinginannya membeli rumah, sejumlah pengembang kerap memberikan bantuan keringanan, seperti sistem cicilan. Bank Indonesia juga mempermudah proses pemilikan rumah dengan menurunkan batas minimal DP dari 30 persen menjadi 20 persen.
Nah, Anda masih merasa merasa keberatan dengan DP yang harus Anda bayar? Simak tips - tips berikut ini.
1. Manfaatkan berbagai promosi dari pengembang
Pengembang biasanya memberikan beragam promosi untuk perumahan - perumahan yang baru dibangun atau sedang dalam tahap pembangunan. Anda takkan sulit mengetahui promo ini karena biasanya akan terpampang besar - besar dispanduk dan baliho.
Promo - promo yang berkaitan dengan keringanan DP antara lain adalah penawaran uang muka yang bisa dicicil hingga 10 kali, bahkan tanpa uang muka.
Secara teknis, pembeli rumah tidak benar-benar bebas DP. Karena sesuai peraturan pemerintah, DP rumah wajib dibayar secara tunai.
Nah, untuk memberikan promo ini, pengembang sebenarnya memiliki dana cadangan untuk menalangi uang muka konsumen. Untuk promo bebas uang muka, ‘hutang DP’ ini dimasukkan ke dalam cicilan rumah, sedangkan untuk promo DP cicilian, maka pembeli diberi jangka waktu untuk melunasinya kepada pihak pengembang.
2. Ubah diskon jadi subsidi DP
Masih untuk penawaran rumah baru atau rumah yang sedang dalam proses pembangunan, pengembang biasanya menawarkan harga diskon untuk menarik konsumen. Nah, Anda bisa meminta diskon ini untuk dialihkan menjadi subsidi DP.
Misalnya, harga asli rumah adalah Rp300 Juta. Setelah didiskon 10% ( Rp.30 juta ) menjadi R.270 juta, sehingga DP yang harus Anda bayar adalah Rp.54 juta ( 20% dari harga setelah diskon ).
Nah, Anda bisa berkonsultasi dengan pengembang untuk mengubah diskon menjadi subsidi DP sebesar Rp.30 Juta. Jadi, harga rumah tetap Rp300 juta dengan DP Rp.60 Juta ( 20% dari harga rumah ) dikurangi subsidi DP sebesar Rp.30 Juta. Anda tinggal membayar DP Rp.30 Juta dengan cicilan KPR sebesar Rp.270 Juta.
3. Program DP ringan dari developer
Ini adalah hal yang tricky. Pengembang biasanya menaikkan sedikit harga jual rumah. Misalnya, harga asli Rp.200 juta, dinaikkan menjadi Rp.240 juta. Dengan demikian, Anda tercatat membayar DP sebesar Rp4.8 juta dengan sisa angsuran Rp.192 juta. Dengan demikian, sejatinya Anda hanya membayar DP sebesar Rp.8 Juta.
Namun perlu diperhatikan, tidak semua pengembang melakukan hal ini. Mekanismenya sedikit rumit. Anda harus berkonsultasi dengan para ahli agar tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari.
Source : rumah dijual