Beli Rumah Jaminan Bank ? Ini Tips Amannya

Beli Rumah Jaminan Bank ? Ini Tips Amannya

Anda berniat membeli rumah ?

Rumah jaminan bank biasanya lebih murah, sehingga banyak yang berniat membelinya.

Namun, Anda harus berhati - hati jika membeli rumah jaminan bank karena tak jarang rumah tersebut nantinya bermasalah.


Tentu Anda tidak mau hal ini terjadi ‘kan ?

Oleh sebab itu, Anda harus jeli ketika akan membelinya.


Lalu, bagaimana cara aman untuk membeli rumah jaminan bank ?


Tak usah bingung, cukup ikuti langkah berikut :


1. Minta Bukti Pinjaman


Ketika membeli rumah yang dijaminkan ke bank, Anda perlu waspada. Apabila rumah tersebut benar dijaminkan, maka akan ada bukti tanda jadinya.

Bukti ini tentunya harus disimpan dengan baik oleh sang pemilik rumah.

Sebaiknya, mintalah sang pemilik rumah untuk memperlihatkan bukti tanda jadi tersebut.

Tidak cukup sampai di situ, Anda juga harus datang langsung ke bank terkait untuk mengonfirmasi mengenai pinjaman tersebut.



2. Tanyakan Berkas Lainnya


Anda harus tahu berkas apa yang disimpan di bank ketika seseorang menjaminkan rumahnya.

Nah, biasanya hanya sertifikat rumah yang dibutuhkan oleh pihak bank untuk dijadikan berkas jaminan. Dengan demikian, maka masih ada berkas lain yang tidak dijaminkan.

Berkas lain seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan bukti tagihan listrik, air, atau lainnya tidak dijadikan jaminan.

Oleh sebab itu, Anda harus menanyakan semua berkas tersebut kepada sang pemilik rumah. Jangan sampai Anda tidak mendapatkan semua berkasnya.



3. Minta Penjual Menyelesaikan Utang


Seperti yang telah dijelaskan di poin sebelumnya, sertifikat rumah akan dijaminkan ketika sang pemilik rumah meminjam uang ke bank.

Hal ini tentunya bisa saja merugikan Anda di kemudian hari karena sertifikat adalah berkas yang paling penting.

Sebagai pembeli, Anda memiliki hak untuk meminta sang pemilik rumah untuk menyelesaikan kewajibannya yaitu melunaskan utangnya ke bank.

Dengan demikian, sertifikat rumah akan bisa diambil sebelum transaksi jual-beli selesai dilakukan.



4. Over Kredit ke Bank


Anda merasa kurang yakin jika berhubungan langsung dengan sang pemilik rumah ?

Takut tertipu ?

Tenang saja!

Anda bisa melakukan oper kredit kepada bank terkait. Ini artinya, Anda secara langsung bersedia untuk membayar utang sang pemilik rumah.

Cara ini jauh lebih aman karena disaksikan langsung oleh pihak bank.

Namun, kondisi ini baru akan berlaku jika rumah tersebut masih dalam masa kredit.



5. Gunakan Jaminan


Seringkali sang pemilik rumah meminta calon pembeli melunasi uang muka (DP) dari rumah yang akan dibeli.

Hal ini memang baru akan berlaku sesuai kesepatakan, namun jangan pernah lupa untuk meminta jaminannya.

Dalam hal ini, pemilik rumah harus mau memberikan jaminan nyata berupa apapun.

Jaminan bersifat penting karena jika pemilik rumah mengingkari janjinya, maka Anda tidak akan merasa rugi.

Oh ya, jangan lupa juga untuk membuat perjanjian tertulis agar transaksi berlangsung aman.

Itu dia tips yang harus Anda lakukan ketika akan membeli rumah yang sedang menjadi jaminan bank.

Semoga dengan adanya tips ini, Anda bisa mendapatkan rumah impian dengan aman, ya.

Source : URBANINDO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.