Keterbatasan lahan membuat sebagian besar pengembang membuat rumah deret.
Apakah rumah Anda juga termasuk rumah deret ?
Biasanya rumah deret menggunakan prinsip dinding milik bersama.
Kalau sudah begini, Anda harus hati - hati. Kenapa ?
Apakah rumah Anda juga termasuk rumah deret ?
Biasanya rumah deret menggunakan prinsip dinding milik bersama.
Kalau sudah begini, Anda harus hati - hati. Kenapa ?
Temukan penjelasannya dalam artikel ini!
Apa Itu Dinding Milik Bersama ?
Sebelum membahas lebih lanjut, rumah deret adalah beberapa rumah yang bagian sisi bangunannya menyatu dengan rumah lain.
Meskipun demikian, masing - masing rumah memiliki bagian tanah yang sudah dibagi dengan ukuran tertentu.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 22 ayat 2 UU no.1 tahun 2011.
Sesuai dengan penjelasannya, apa Anda sudah terbayang akan bentuk dari rumah ini ?
Ya, tentu akan ada bagian sisi dinding yang menempel satu sama lain.
Dinding ini biasanya menjadi pembatas rumah dan juga halamannya.
Dinding pembatas antara rumah yang satu dengan rumah yang lainnya ini disebut sebagai dinding milik bersama.
Berdasarkan namanya, dinding bersama ini tentunya memang diperuntukkan bagi pemilik rumah yang dindingnya saling menempel, seperti rumah deret.
Penjelasan mengenai dinding milik bersama pun tercantum dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 633.
Berikut isi pasalnya :
Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan - bangunan, tanah - tanah, taman - taman dan kebun - kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan - bangunan itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah.
Apa Itu Dinding Milik Bersama ?
Sebelum membahas lebih lanjut, rumah deret adalah beberapa rumah yang bagian sisi bangunannya menyatu dengan rumah lain.
Meskipun demikian, masing - masing rumah memiliki bagian tanah yang sudah dibagi dengan ukuran tertentu.
Hal tersebut tercantum dalam pasal 22 ayat 2 UU no.1 tahun 2011.
Sesuai dengan penjelasannya, apa Anda sudah terbayang akan bentuk dari rumah ini ?
Ya, tentu akan ada bagian sisi dinding yang menempel satu sama lain.
Dinding ini biasanya menjadi pembatas rumah dan juga halamannya.
Dinding pembatas antara rumah yang satu dengan rumah yang lainnya ini disebut sebagai dinding milik bersama.
Berdasarkan namanya, dinding bersama ini tentunya memang diperuntukkan bagi pemilik rumah yang dindingnya saling menempel, seperti rumah deret.
Penjelasan mengenai dinding milik bersama pun tercantum dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata (KUHPer) pasal 633.
Berikut isi pasalnya :
Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan - bangunan, tanah - tanah, taman - taman dan kebun - kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya. Bila bangunan - bangunan itu tidak sama tinggi, maka tembok batas itu harus dianggap sebagai milik bersama setinggi bangunan yang terendah.
Source : URBANINDO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.